Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, BaRI Provinsi Bali Bersama INSTIKI Bersinergi Bangun Klinik HKI

Reviu dan Paparan Proposal Swakelola “Pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali”

Berlatar belakang visi dan misi Pembangunan Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, Bali harus dijaga, dipelihara kelestariannya. Demikian pula dengan pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Bali yang bersumber dari budaya Bali memiliki peran dan kontribusi penting dalam pembangunan Bali, maka dari itu Badan Riset dan Inovasi (BaRI) Daerah Provinsi Bali bersama Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) bersinergi untuk membangun Klinik HKI. Klinik HKI atau sentra HKI ini adalah suatu unit yang berfungsi dalam memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual.

Bertepatan pada Selasa (26/07/2022), telah dilaksanakan Reviu dan Paparan Proposal Swakelola “Pembuatan Sistem Informasi Pengelolaan Kekayaan Intelektual Provinsi Bali” atau Klinik HKI yang dipimpin langsung oleh Kabid Pengembangan Inovasi dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual Badan Riset dan Inovasi Daerah Prov. Bali, Dr. Raka Armaja, M.MA bertempat di Ruang Rapat LT.II BRIDA Prov. Bali.

Penyampaian Materi oleh Ir. I Gusti Made Ngurah Desnanjaya, S.T., M.T 

Ir. I Gusti Made Ngurah Desnanjaya, S.T., M.T selaku Ketua Tim Pelaksana Swakelola (team leader) bersama seluruh tenaga ahli, Ir. I Komang Arya Ganda Wiguna, S.Kom., M.Cs, Ir. Ida Bagus Gede Sarasvananda, S.Kom., M.Cs, Putu Praba Santika, S.Kom., M.Kom, Ahmad Asroni, S.Kom, dan I Gusti Agung Wira Antara, S.Kom hadir sekaligus menjadi pemateri memaparkan swakelola Klinik HKI. Sementara, Reviu dilakukan oleh Tim Pengendali Mutu pada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.

“Melalui Klinik HKI ini, selain dapat membantu masyarkat dalam pendaftaran KI juga menyediakan aplikasi manajemen data KI di provinsi Bali, data laporan KI berdasarkan kabupaten/kota, status permohonan, dan lain sebagainya, serta pelatihan dan pendampingan ” jelas Ir. I Gusti Made Ngurah Desnanjaya, S.T., M.T.

Penyampaian Materi oleh Ir. I Gusti Made Ngurah Desnanjaya, S.T., M.T 

Salah satu trobosan Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI), kampus IT terbaik di Bali dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan tinggi adalah Klinik HKI ini! Temukan inovasi-inovasi mutakhir lainnya yang dilakukan oleh kampus swasta terbaik di Bali dengan mengakses website INSTIKI! Yuk, kuliah di Bali di INSTIKI, professional IT entrepreneur campus! Bisa kuliah sambil kerja di Bali!

Viral Pengajuan HAKI “Citayam Fashion Week”, Sebenarnya Apa Itu HAKI?

Ilustrasi Citayam Fashion Week (Sumber: Antara)

Baru-baru ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi trending topic karena mengajukan HaKI/HKI “Citayam Fashion Week” ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham sebagai sebuah hak brand atau merek. Citayam Fashion Week sendiri adalah sebuah istilah yang berawal dari tempat nongkrong remaja Depok, Citayam, hingga Bojonggede yang kerap kali mengenakan pakaian nyentrik, sampai fashionable di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Lantas muncul pertanyaan, bolehkah ajang ekspresi diri remaja ini dibuatkan HaKI? Sebenarnya, apa itu HaKI? Biar makin paham, yuk kita bahas tuntas HaKI bersama INSTIKI, kampus swasta terbaik di Bali!

Apa Itu HaKI atau HKI?

Banyak yang salah kaprah dengan penulisannya, HAKI, HaKI, atau HKI yang benar? Dilansir dari Panduan Pengenalan HKI oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, yang benar adalah Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, yakni padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR).

Sederhananya, HKI adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, atau yang lainnya) sebagai penghargaan atas hasil karya kreatifitasnya.

Ragam HKI

HKI terbagi menjadi dua kategori, hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, serta memberikan izin namun tidak mengurangi batasan menurut peraturan perundang-undangan.

Lalu, hak kekayaan industri terdiri dari hak:

  • Paten
  • Merek
  • Desain industri
  • Desain tata letak sirkuit terpadu
  • Rahasia dagang
  • Varietas tanaman

Kenapa Kekayaan Intelektual (KI) Itu Penting?

Dilansir dari Kementerian Perdagangan RI, di Indonesia apresiasi terhadap HKI ini masih rendah, sehingga terkadang masih ada yang menganggap HKI tidak dibutuhkan. Padahal, HKI sangat berguna untuk melindungi pengusaha dan pencipta dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin sampai pemalsuan.

Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif. Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa. Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. Karena itu pemerintah mengimbau khususnya pelaku ekonomi kreatif hingga pengusaha, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Gimana Caranya Mengajukan HKI?

Tahu nggak sih!? Kalau Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI) memiliki Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra HKI INSTIKI). Sentra HKI INSTIKI adalah unit kerja yang mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kegiatan penelitian dan pengembangan IPTEK yang berorientasi pada HKI. Dengan adanya Sentra HKI INSTIKI, civitas akademika hingga masyarakat umum dapat mengurus HKI atau berkonsultasi tentang HKI dengan mudah melalui Sentra HKI INSTIKI.

Kamu pengen nanya-nanya tentang HKI dan bagaimana pengajuannya? Untuk informasi lebih lengkap dapat langsung menghubungi Sentra HKI INSTIKI melalui No HP: 082144057992 (Pak Dewa Wiyata).

Selain HKI, temukan informasi penting dan menarik lainnya maupun tentang INSTIKI melalui Website Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI), kampus IT terbaik di Bali.