Poin Penting Dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang PPKS

Poin Penting dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 Tentang PPKS (Gambar: Medcom.id)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 Pasal diteken oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021. Nadiem menjelaskan Permendikbud ini sebagai komitmen memberikan perlindungan terhadap civitas akademika.

“Tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman. Dan ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita, kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus,” ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, seperti dilansir dari detik.com, Jumat (12/11/2021).

Permendikbud Ristek ini menuai kritikan karena dianggap dapat melegalkan praktik perzinaan di kampus. Namun, hal ini ditegaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam. Dia menegaskan membantah tudingan tersebut. Kontroversi muncul karena kesalahan persepsi semata.

“Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinahan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan’, bukan ‘pelegalan’,” ujarnya dikutip dari merdeka.com.

Kemendikbud Ristek menegaskan fokus ini menyoroti pencegahan dan penindakan praktik kekerasan seksual di kampus. Pasal 1 Permendikbud Ristek Nomor 30 ini dijelaskan bahwa:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
  1. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  1. Pencegahan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan agar seseorang atau sekelompok orang tidak melakukan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  1. Penanganan adalah tindakan/cara/proses untuk menangani Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  1. Pemeriksaan adalah tindakan/cara/proses yang dilakukan Perguruan Tinggi untuk menindaklanjuti laporan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang Pendidikan Tinggi.
  1. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai dosen, instruktur, dan tutor yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi.
  1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  1. Warga Kampus adalah masyarakat yang beraktivitas dan/atau bekerja di kampus.
  1. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah Rektor pada Universitas dan Institut, Ketua pada Sekolah Tinggi, Direktur pada Politeknik, Akademi, dan Akademi Komunitas.
  1. Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  1. Korban adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang mengalami Kekerasan Seksual.
  1. Terlapor adalah Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, Warga Kampus, dan masyarakat umum yang diduga melakukan Kekerasan Seksual terhadap Korban.
  1. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
  1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kontroversi muncul dalam Permendikbud Ristek ini tepatnya pada Pasal 5. Pasal ini yang dianggap multitafsir oleh sejumlah pihak. Berikut isi Pasal 5 dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut.

Pasal 5

(1) Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
  • memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;
  • menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
  • menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
  • mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
  • mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
  • mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
  • membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
  • memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
  • menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
  • membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
  • memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
  • mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual;
  • melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
  • melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
  • memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
  • memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
  • membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
  • melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

(3) Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:

  • memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
  • mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
  • mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
  • memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
  • mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
  • mengalami kondisi terguncang.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menegaskan Permendikbud PPKS ini merupakan jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia. Salinan lengkap tentang Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi bisa disimak di link berikut ini: Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021

Sejumlah upaya juga perlu dilakukan oleh pihak kampus untuk bisa memberikan pelayanan maupun perlindungan yang baik bagi mahasiswa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan layanan konseling bagi mahasiswa. Institut Bisnis dan Teknologi  Indonesia (INSTIKI) yang merupakan Kampus IT di Bali memiliki Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa (PIK M) yang memberikan layanan konseling bagi mahasiswa.

Tujuan UKM PIKM INSTIKI yang merupakan Kampus Swasta terbaik  di Bali ini adalah untuk memberikan wadah bagi mahasiswa untuk menceritakan segala masalahnya dan berupaya mencari solusi dari permasalahan tersebut.

Mahasiswa yang ingin berkonsultasi tidak perlu ragu sebab konselor dari PIKM sudah dibekali dengan pengetahuan konseling yang memadai, baik dari pengurus senior maupun dari pakar tentang masalah remaja dari BKKBN. 

Ingin mendapatkan informasi lain seputar dunia perkuliahan? Dapatkan informasi lebih lengkap seputar dunia perkuliahan dan INSTIKI dengan mengakses https://instiki.ac.id/

INSTIKI yang terdahulu dikenal dengan STIKI Indonesia, kini telah bertransformasi menjadi Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI). INSTIKI adalah kampus IT, bisnis, dan desain terbaik di Bali dan Nusa Tenggara yang terakreditasi nasional dan tersertifikasi internasional.

INSTIKI adalah kampus swasta di Bali yang membuka 4 program studi unggulan yakni Teknik Informatika, Sistem Komputer, Desain Komunikasi Visual, dan Bisnis Digital. Biaya kuliah di INSTIKI sangatlah terjangkau! Tertarik untuk kuliah di Bali alias melanjutkan studi di INSTIKI? Dapatkan informasi lebih lengkap tentang INSTIKI dan jurusan INSTIKI dengan mengakses https://instiki.ac.id/apply-now/

PENGUMUMAN LAINNYA