
Baru lulus kuliah dan siap masuk dunia kerja? Selain menyiapkan CV dan menghadapi wawancara, ada satu hal penting yang sering membuat fresh graduate bingung antara perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Bagi civitas INSTIKI maupun para lulusan baru lainnya, memahami hal ini penting agar tidak kaget saat menerima dan membaca kontrak kerja pertama. Banyak yang mengira kedua program ini sama, padahal fungsi dan manfaatnya berbeda. Supaya tidak salah paham, berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
Menurut kemenkeu.go.id BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program ini dibentuk agar semua masyarakat, tanpa memandang usia, pekerjaan, atau status ekonomi, dapat memperoleh akses layanan kesehatan. Mengacu pada penjelasan yang dipublikasikan oleh Bank Sinarmas, BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik hingga rumah sakit rujukan untuk penyakit yang lebih serius.
Secara sederhana, BPJS Kesehatan melindungi kamu saat sakit dan membutuhkan layanan medis.
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Program ini bertujuan memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Secara sederhana, BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan sosial bagi pekerja dari risiko kerja dan risiko finansial jangka panjang.
Perbedaan Utama Keduanya
Perbedaan paling mendasar antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terletak pada fokus perlindungannya. BPJS Kesehatan berfokus pada perlindungan biaya pengobatan dan layanan kesehatan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berfokus pada perlindungan risiko kerja dan jaminan ekonomi jangka panjang.
Dari sisi peserta, BPJS Kesehatan dapat diikuti oleh siapa saja, baik yang bekerja maupun tidak bekerja. Sebaliknya, BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi mereka yang memiliki aktivitas kerja, baik sebagai pekerja formal, pekerja informal, pengusaha.
Jika dilihat dari manfaatnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan dalam bentuk pelayanan medis seperti rawat jalan, rawat inap, operasi, melahirkan, hingga pemeriksaan laboratorium. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat dalam bentuk santunan uang tunai, dana hari tua, dana pensiun, perlindungan kecelakaan kerja, hingga bantuan ketika kehilangan pekerjaan.
Mengutip dari website Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial. Artinya, jika kamu bekerja sebagai karyawan formal, kamu wajib terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang akan mengurus pendaftarannya, bukan karyawan secara pribadi. Jika suatu saat kamu mengundurkan diri atau kontrak kerja berakhir, kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai pekerja dapat dinonaktifkan dan dialihkan menjadi peserta mandiri. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan berhenti karena tidak lagi memiliki hubungan kerja, tetapi saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tetap tersimpan dan dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
JHT sendiri dapat dicairkan dalam kondisi tertentu, seperti mengundurkan diri, terkena PHK, memasuki usia pensiun, atau tidak bekerja dalam jangka waktu minimal satu bulan, sesuai peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi. BPJS Kesehatan melindungi risiko sakit dan biaya pengobatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan melindungi risiko kerja dan masa depan finansial pekerja.
Sebagai fresh graduate yang akan memasuki dunia kerja, memahami perbedaan ini sangat penting agar tidak bingung ketika melihat atau saat membaca isi kontrak kerja. Dengan pemahaman yang baik, kamu dapat memulai karier secara lebih tenang, siap, dan percaya diri.
Sebagai salah satu kampus swasta di Bali, INSTIKI tidak hanya membekali mahasiswa dengan kompetensi akademik, tetapi juga wawasan praktis seputar dunia kerja. Pengalaman kuliah di Bali di lingkungan yang adaptif juga membuka peluang untuk berkembang lebih mandiri, bahkan bagi mahasiswa yang memilih kuliah sambil kerja di Bali. Dengan bekal pengetahuan yang tepat, lulusan diharapkan lebih siap menghadapi dunia profesional secara percaya diri.
Penulis : Putri Wirawaan
Sumber Referensi :
https://www.banksinarmas.com/id/artikel/perbedaan-bpjs-kesehatan-ketenagakerjaan








Users Today : 276
Views Today : 410
Total views : 3719265
Who's Online : 4