
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka menyemarakkan HUT ke-80 Republik Indonesia. Penetapan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Jadi, setelah upacara dan euforia kemerdekaan di tanggal 17, kita bisa lanjutkan dengan kegiatan memeriahkan HUT RI di tanggal 18!
FYI, SKB ini adalah pembaruan dari aturan sebelumnya (SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024) yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.
Berikut rincian libur kemerdekaan kita:
- Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional – Hari Kemerdekaan RI ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama – HUT RI
Sisa Hari Libur & Cuti Bersama Tahun 2025
Hari Libur Nasional:
- Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
- Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
- Senin, 18 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
- Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal
Jadi, civitas INSTIKI, jangan sampai keliru ya membedakan antara libur nasional atau cuti bersama di tanggal 18 Agustus ini ya. Selamat merayakan HUT RI! Tetap semangat, tetap produktif, dan terus berkontribusi positif untuk negeri, karena semangat kemerdekaan itu bukan cuma soal upacara, tapi juga soal aksi nyata dari kita semua! –(PDM)
Sumber: https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-tetapkan-cuti-bersama-18-agustus-2025-untuk-peringatan-hut-ke-80-ri