Pentingnya Lindungi & Patenkan Bisnis, INBIS INSTIKI Gelar Pelatihan HKI!

Pentingnya Lindungi & Patenkan Bisnis, INBIS INSTIKI Gelar Pelatihan HKI!

Inkubator Bisnis Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INBIS INSTIKI) menyelenggarakan pelatihan bertajuk “Lindungi & Patenkan Bisnismu! Hak Kekayaan Intelektual untuk Bisnis UMKM & Startup” pada Senin (09/09/2024). Bertempat di Ruang 542 Kampus INSTIKI, pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa INSTIKI, calon wirausaha muda, hingga pelaku UMKM dan startup tentang pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta startup, yang kini semakin berkembang di Indonesia.

Acara dibuka dengan sambutan hangat dari Ida Bagus Ary Indra Iswara, S.Kom., M.Kom selaku Direktur INBIS INSTIKI. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum & HAM Bali. Dalam sesi ini, Beliau menjelaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan aset penting dalam dunia bisnis yang harus dilindungi melalui mekanisme hukum yang ada. Melalui perlindungan KI, pelaku usaha dapat mengamankan hak eksklusif atas ide, produk, atau merek mereka, sehingga memberikan perlindungan dari potensi pelanggaran atau penjiplakan oleh pihak lain.

Dalam paparannya, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H menjelaskan tentang konsep dasar kekayaan intelektual, yang mencakup empat pilar utama: penciptaan, perolehan atau perlindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi. Penciptaan melibatkan proses kreatif dari ide hingga realisasi. Setelah itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk memperoleh perlindungan melalui pendaftaran HKI agar hak eksklusifnya terjamin secara hukum. Penegakan hukum kemudian menjadi aspek penting untuk melindungi KI dari pelanggaran, dan komersialisasi ini membuka peluang untuk mendapatkan manfaat melalui komersialisasi dari KI tersebut.

Pelatihan ini juga membahas berbagai objek perlindungan KI, seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, serta yang lainnya. Salah satu topik penting yang dibahas adalah bagaimana perlindungan HKI dapat meningkatkan daya saing perekonomian, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dengan melindungi inovasi, UMKM dan startup dapat bersaing lebih sehat dan memiliki keunggulan kompetitif di daerah maupun di tingkat nasional.

Selain itu, peserta pelatihan juga diberikan panduan mengenai cara mengajukan pendaftaran HKI. Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H., M.H menjelaskan bahwa pendaftaran HKI dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem permohonan KI secara online. Alternatif lain untuk mendaftarkan KI adalah melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di seluruh Indonesia, dengan bantuan konsultan, atau melalui lembaga pendidikan seperti Sentra HKI di kampus-kampus, termasuk di Sentra HKI INSTIKI.

Peserta yang hadir menyambut antusias materi yang disampaikan oleh narasumber. Para peserta memperoleh wawasan penting mengenai cara melindungi bisnis mereka melalui perlindungan HKI, serta prosedur untuk mendaftarkan hak cipta atau merek dagang. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan mahasiswa, calon wirausaha muda, dan para pelaku UMKM dan startup semakin sadar akan pentingnya melindungi kekayaan intelektual. Perlindungan HKI tidak hanya memberikan jaminan hukum, tetapi juga menjadi aset penting dalam pengembangan bisnis jangka panjang. –(PDM)

PENGUMUMAN LAINNYA