Pemilu 2024: Yuk Simak Dokumen yang Perlu Dibawa, Jenis Surat Suara, & Cara Pencoblosan

Pemilu 2024: Yuk Simak Dokumen yang Perlu Dibawa, Jenis Surat Suara, & Cara Pencoblosan (Karya Foto: Element5 Digital)

Civitas INSTIKI, sudah siap mencoblos pada Pemilu 14 Februari 2024? Yuk, pahami beberapa hal penting ini saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada Pemilu tahun ini, kamu akan memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Persiapkan dokumen penting dan ketahui aturan di TPS, mulai dari jenis surat suara hingga prosedur pencoblosan. Ingatlah untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan nilai-nilai hati nurani kamu, civitas INSTIKI. Berikut adalah informasi terkait yang perlu dipahami mengenai Pemilu 2024:

Dokumen yang Harus Dibawa

Inilah dokumen yang harus kamu persiapkan untuk dibawa saat pencoblosan, yaitu sebagai berkut:

  • Formulir C Pemberitahuan
  • KTP-elektronik
  • Jika belum memiliki Formulir C, tanyakan kepada petugas KPPS atau kantor KPU desa/kecamatan
  • Jika tidak memiliki KTP, bawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP dari Dukcapil Kemendagri

Aturan Selama Pencoblosan

Boleh Dilakukan:

  • Datang ke TPS sesuai jadwal
  • Bawa dokumen persyaratan lengkap
  • Pastikan tidak ada tinta bukti di jari kamu
  • Pastikan surat suara belum tercoblos atau rusak
  • Gunakan alat pencoblosan yang disediakan
  • Celup jari setelah mencoblos

Tidak Boleh Dilakukan:

  • Merusak atau menyobek surat suara
  • Mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos
  • Pencoblosan tanpa menggunakan alat yang disediakan
  • Mengintimidasi pemilih lain
  • Menolak mencelupkan jari sebagai bukti pencoblosan
  • Membuat kericuhan

Jenis Surat Suara Berdasarkan Warna

Berikut ini merupakan jenis-jenis surat suara berdasarkan warnanya, yaitu sebagai berikut:

  • Surat Suara Abu-Abu: Surat suara untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden.
  • Surat Suara Merah: Surat suara untuk memilih anggota DPD yang mewakili tiap provinsi.
  • Surat Suara Kuning: Surat suara untuk memilih anggota DPR RI berdasarkan partai atau nama.
  • Surat Suara Biru: Surat suara untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.
  • Surat Suara Hijau: Surat suara untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Tata Cara Pencoblosan

Berikut ini merupakan tata cara pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024, yaitu sebagai berikut:

  1. Datang ke TPS dan isi daftar hadir.
  2. Serahkan KTP dan formulir pemberitahuan kepada panitia.
  3. Tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  4. Ambil surat suara dan coblos sesuai ketentuan.
  5. Lipat surat suara sesuai petunjuk.
  6. Masukkan surat suara ke kotak yang tersedia.
  7. Sebelum meninggalkan TPS, celupkan jari ke tinta sebagai bukti pencoblosan pada Pemilu 2024.

Itulah dokumen yang harus dibawa, aturan pencoblosan, jenis surat suara, hingga tata cara pencoblosan yang perlu kamu ketahui dan pahami, civitas INSTIKI!

Temukan informasi menarik dan informatif lainnya dengan mengakses website Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI), kampus IT, bisnis, dan desain terbaik di Bali dan Nusa Tenggara! Yuk kuliah di Bali di INSTIKI – Professional IT Entrepreneur Campus! -(PDM)

PENGUMUMAN LAINNYA