Kolaborasi DPR RI Bersama LPS, Gelar Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan di Kampus INSTIKI!

Sambutan dari Rektor INSTIKI I Dewa Made Krishna Muku, S.T., M.T

DPR RI bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan Sosialisasi dan Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan di kampus Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI). Dalam acara ini mengangkat tema “Keseimbangan Perlindungan dan Penjaminan Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan” yang berlangsung pada Jumat (03/11/2023) di Aula INSTIKI – kampus bisnis terbaik di Bali dan Nusa Tenggara.

Sambutan dari Rektor INSTIKI, I Dewa Made Krishna Muku, S.T., M.T mengawali rangkaian kegiatan. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini sangatlah penting terselenggara di kampus INSTIKI agar civitas akademika INSTIKI mendapatkan wawasan dan termotivasi langsung dari pakar dan ahlinya.

Kolaborasi DPR RI Bersama LPS, Gelar Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan di Kampus INSTIKI!

Acara Sosialisasi dan Edukasi menghadirkan tiga narasumber inspiratif. Narasumber pertama adalah I Gusti Agung Rai Wirajaya, S.E., M.M, yang merupakan anggota DPR RI Komisi XI. Beliau mengenalkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada civitas akademika secara interaktif sehingga membantu civitas akademika lebih memahami LPS dengan lebih mudah.

Sementara itu, narasumber berikutnya adalah Hermawan Setyo Wibowo, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS. Dalam mengawali pemaparan dan diskusinya, Hermawan Setyo Wibowo mengangkat pemberitaan seputar kebiasaan masyarakat Indonesia yang masih sering menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah, padahal banyak risiko merugikan yang bisa didapatkan seperti risiko kerusakan uang akibat rayap. Maka dari itu di sinilah pentingnya menempatkan dana secara aman dan terjamin di lembaga keuangan yang memiliki reputasi yang terpercaya serta terjamin LPS.

Hermawan Setyo Wibowo Menjadi Narasumber

Selain itu dibahas pula secara rinci mengenai LPS, mulai dari mengulas latar belakang pendirian LPS, sejarahnya, dasar hukum yang mengatur LPS, sampai pada bank peserta penjaminan LPS.

“Sebanyak 1.688 Bank, yang terdiri dari 105 Bank Umun dan 1.583 BPR menjadi peserta penjaminan LPS,” ungkapnya berdasarkan data Bank Umum dan dan BPR per 31 Oktober 2023.

Ia juga menegaskan bahwa LPS bertujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada Bank dan Perusahaan Asuransi, serta fungsi LPS yang meliputi menjamin simpanan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara SSK sesuai kewarganegaraannya, melakukan resolusi Bank, dan melakukan penyelesaian PA yang dicabut izin usahanya oleh OJK. LPS juga turut menjamin hingga Rp 2 Miliar per nasabah per bank.

I Gusti Ayu Anom, S.E., M.Sos Menyampaikan Materi

Narasumber terakhir, I Gusti Ayu Anom, S.E., M.Sos, yakni akademisi dari INSTIKI, membahas pentingnya perencanaan keuangan sejak dini. Edukasi mengenai perencanaan keuangan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam mencapai stabilitas finansial pribadi. Dana darurat dan instrumen investasi turut dibahas agar civitas akademika INSTIKI dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan pribadi.

Kolaborasi antara DPR RI dan LPS dengan menggandeng kampus IT, bisnis, dan desain terbaik di Bali, INSTIKI ini merupakan upaya strategis yang dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai edukasi tentang LPS, pentingnya penyimpanan dana di lembaga keuangan yang terjamin oleh LPS, serta pentingnya manajemen keuangan pribadi sedari dini.

Penyerahan Cinderamata kepada Para Narasumber Sosialisasi dan Edukasi Lembaga Penjamin Simpanan

PENGUMUMAN LAINNYA