Ciri-ciri Perusahaan Red Flag! Pelamar Kerja Simak Ini!

Ciri-ciri Perusahaan Red Flag! Pelamar Kerja Simak Ini!

Civitas INSTIKI – kampus IT terbaik di Bali dan Nusa Tenggara! Ketika kamu ingin melamar pekerjaan, yuk perhatikan salah satu hal penting ini!

Ialah perusaannya. Perlu diketahui, tidak semua perusahaan terpercaya untuk kamu lamar sehingga sangat perlu untuk berhati-hati. Saat menerima tawaran pekerjaan, perhatikan beberapa ciri-ciri perusahaan red flag ini agar kamu tidak terjebak oleh penipuan, buruknya manajemen perusahaan, hingga pekerjaan yang bodong!

Ijazah yang Ditahan

Banyak perusahaan yang dapat dikatakan bodong yang menahan ijazah pegawainya. Kamu harus berhati-hati dengan salah satu syarat ini karena ketika kamu ingin mengajukan resign, kamu bisa mendapatkan ancaman ijazah yang tidak dikembalikan.

Jadi mengakali hal krusial ini, sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah. Kamu bisa menanyakan apa konsekuensi yang didapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum kamu menandatangani kontrak kerja. Jika setuju, minta serah terima acara penyerahan ijazah. Seandainya kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu. Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Bayar Administrasi Dulu Ya!”

Kamu pernah mendengar atau membaca kalimat di atas? Sudah dipastikan perusahaan atau lowongan pekerjaan yang kamu lamar itu bodong. Untuk beberapa kasus, ada yang sampai dipaksa untuk membayar administrasi. Yuk, lebih berhati-hati lagi civitas INSTIKI!

Job Description yang Tidak Sesuai

Di rekrutmen tertanda deskripsi pekerjaan “A”, namun ketika interview malah jadi “B”, “C”, bahkan “Z”. Kalau kamu pernah mengalami hal ini, disarankan untuk tidak melanjutkan proses rekrutmen di perusahaan itu. Saat interview aja seperti ini, apalagi saat kerja!

Lembur Tidak Dibayar!

Berdasarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 Pasal 1 UU tentang lembur, perusahaan diharuskan membayar uang kerja lembur kepada karyawan. Jadi, lembur harus tetap dibayar!

Civitas INSTIKI, perhatikan hal di atas jangan sampai salah melamar pekerjaan, ya!

PENGUMUMAN LAINNYA