Bahas Tuntas Apa Itu PSE Sampai Cara Cek Aplikasi & Situs yang Diblokir Kominfo!

Kominfo (Sumber: detikINET/Agus Tri Haryanto)

Baru-baru ini, Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjadi topik yang banyak dibahas. Hal ini dikarenakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan sanksi tegas kepada aplikasi dan laman yang tidak mendaftar PSE, sampai sanksi pemblokiran.

Instagram, Twitter, hingga PUBG MOBILE sudah mendaftar PSE. Sementara, Paypal, Steam, dota, dan aplikasi lainnya belum mendaftarkan diri. Sanksi tegas pun siap menanti!

Berbicara mengenai PSE, sebenarnya apa itu PSE? Kenapa bisa sampai dilakukan pemblokiran? Agar makin paham, yuk kita bahas bersama kampus swasta terbaik di Bali dan Nusa Tenggara, Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI)!

Apa Itu PSE?

Berdasarkan aturan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE merupakan setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Apa Itu PSE Lingkup Privat?

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Melalui aturan PSE ini, perusahaan-perusahaan yang beroperasi secara digital di Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan diri.

PSE Lingkup Privat berbeda dengan PSE untuk urusan publik dan pemerintahan seperti aplikasi PeduliLindungi. PSE Lingkup Privat secara sederhana adalah layanan aplikasi yang banyak digunakan orang, misalnya Facebook, Google, WhatsApp, Tiktok, Netflix, Gojek, dan yang lainnya. Bidangnya mencakup e-commerce, platform digital, transaksi elektronik, sampai media sosial.

Kenapa Harus Daftar PSE?

Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan yang dilansir dari detik.com mengatakan bahwa pendaftaran PSE dilakukan untuk pendataan perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Kominfo menyebutkan aturan ini guna melindungi negara dan masyarakat di ruang digital.

PSE baik perusahaan lokal maupun dari luar negeri, apabila mereka menyediakan layanan secara digital, maka diwajibkan untuk mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat ke Kominfo.

Gimana Caranya Mengetahui Aplikasi dan Situs yang Diblokir oleh Kominfo?

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengatahui aplikasi dan situs yang sudah mendaftar PSE ataupun sebaliknya!

  • Ketik laman https://pse.kominfo.go.id
  • Kemudian, pilih sesuai keperluan kamu, seperti “Daftar PSE Domestik” atau “Daftar PSE Asing.”
  • Jika sudah memilih, pilih kategori yang tersedia di sana, seperti SE Terdaftar, SE Dihentikan Sementara, dan SE Dicabut.
  • Setelah itu akan muncul daftar nama aplikasi ataupun laman yang sudah mendaftar ataupun sebaliknya.

Untuk mendapatkan informasi penting dan menarik lainnya, jangan lupa pantengin terus website INSTIKI, kampus IT terbaik di Bali. Semua informasi yang kamu perlukan tersedia lengkap di sini!

Penulis: Ni Made Padmawati (Humas INSTIKI)

PENGUMUMAN LAINNYA