Kuliah di DKV INSTIKI Bisa Jadi Kreator NFT Berbasis Digital Art

NFT Karya Dosen INSTIKI, I Gede Adi Sudi Anggara, S.Kom., M.Sn (Sumber: https://opensea.io/collection/animalsoldier)

Platform NFT (Non Fungible Token) membuka peluang bagi kita yang kreatif berkarya digital. Sudah banyak orang Indonesia yang berhasil monetizing karya digitalnya dalam platform NFT. Salah satu yang paling terkenal tentunya adalah “sultan” Ghozali. Dilansir finance.detik.com, Ghozali mendadak sukses lewat penjualan Non Fungible Token (NFT) foto selfie-nya di OpenSea. Bermodal koleksi foto selfie sejak 2017-2021, Ghozali berhasil cuan besar dari 932 NFT dengan nilai menyentuh Rp.12 miliar, NFT-nya yang termahal dihargai 66.346 ETH atau sekitar Rp 2,3 triliun. Sebagai pembuat foto dan pihak yang pertama kali mendaftarkan NFT tersebut, ia pun mendapatkan 10 persen dari setiap transaksi. Ghozali mengaku sudah mendapatkan sekitar Rp1,5 miliar. Hal ini lantas membuat NFT lebih dikenal masyarakat luas, bahkan jadi tren di bidang seni, khususnya seni digital yang mulai naik daun di tahun 2021.

NFT itu Apa Ya?

Digital Art NFT Karya Alumni INSTIKI (Sumber: https://opensea.io/collection/polydogu)

Cara paling mudah memahami NFT adalah dengan terlebih dahulu menyadari bahwa karya digital itu sangat berharga dan sangat likuid (mudah dijual) namun mudah sekali “dicuri”, khususnya karya digital yang dipublikasikan di kanal-kanal media sosial. Karena itu, karya (aset) digital harus diproteksi. Caranya adalah dengan membangun sistem “kepemilikan” atas aset digital. Kepemilikan tersebut diwujudkan dalam token digital yang diciptakan melalui sebuah jaringan blockchain, sebuah teknologi yang digunakan untuk membuat koin kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan koin-koin kripto serupa. Memanfaatkan teknologi blockchain, setiap karya digital yang dijadikan NFT diberikan kode pengenal yang unik sehingga tidak dapat direplikasi apalagi diduplikasi. Cara membuat NFT ini biasa disebut sebagai minting. Proses ini yang membuat pemilik NFT bisa memiliki hak kepemilikan (proof of ownership) yang jelas dan eksklusif, karena tiap NFT hanya punya satu pemilik dalam satu periode waktu. NFT bisa diperjualbelikan atau dipindahkan kepemilikannya lewat berbagai marketplace. Harga sebuah NFT pun beragam dan bisa berubah. Selayaknya barang koleksi lainnya, harga akan dipengaruhi oleh berbagai hal seperti kelangkaan (rarity), siapa kreatornya, kompleksitas karya, atau keunikan lainnya.

Jadi transaksi NFT adalah seputar klaim kepemilikan eksklusif atas produk digital, seperti karya seni, musik, video game atau aset digital lain seperti kepemilikan aset-aset di Metaverse seperti lahan (tanah), rumah, toko, kendaraan, hingga kasino. Beberapa kepemilikan eksklusif NFT seperti series Bored Ape Yacht Club (YC) bahkan digunakan sebagai “kartu anggota” pemilik kapal pesiar mewah (Yacht). Dengan memiliki minimal satu dari banyak seri NFT Bored Ape YC seseorang akan memiliki akses istimewa dalam berbagai fasilitas, even dan program yang tertutup hanya bagi anggotanya.

Keuntungan berkarya dan bertransaksi NFT adalah walaupun bukti kepemilikan eksklusif (proof of ownership)-nya bisa dipindahkan ke orang lain ketika dijual, namun kreator (pendaftar pertama) akan mendapat persenan dari setiap penjualan. Jadi benefit atau keuntungan-nya lifetime, bukan beli putus. Kugler dan Trautman sepakat bahwa NFT menjadi semacam katalisator dalam kemajuan seni digital dan menjamin masa depan seni model ini, seperti seni virtual. Jadi jika seandainya tren NFT memudar atau bertransformasi menjadi wujud yang lain, kita juga masih bisa berkarya seni berbasis digital atau virtual dan berbagai peluang platform serupa di masa depan.

Membuat NFT Berbasis Digital Art di DKV INSTIKI

NFT Karya Dosen INSTIKI, I Made Marthana Yusa, M.Ds (Sumber: https://opensea.io/collection/made-in-global)

Dilansir id.techinasia.com, item NFT terpopuler di tahun 2021 adalah yang berada dalam kategori Collectibles (116,567 items), Utility (103,909 items), Karya Seni (29,315 items), Metaverse (11,408 items), dan Game (8102 items). Dari kelima item tersebut, semuanya bisa kita ciptakan melalui proses pembelajaran di Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Institut Bisnis dan Teknologi Indonesia (INSTIKI). Prodi DKV mensyaratkan setiap mahasiswa untuk memiliki portfolio karya yang bisa dimonetisasi, dan secara khusus wajib memiliki satu karya yang terdaftar sebagai IP (intellectual property) sebelum di wisuda. Untuk memenuhi syarat tersebut, mahasiswa dibimbing oleh dosen-dosen profesional di bidangnya, praktisi yang produktif dan kompeten, juga difasilitasi dengan fasilitas tercanggih dan terlengkap.

Peluang dalam perwujudan portfolio karya digital yang berpotensi sebagai IP atau diwujudkan dalam platform NFT sebetulnya bisa didapatkan di hampir semua mata kuliah keahlian berkarya di Prodi DKV. Beberapa mata kuliah yang secara spesifik mendukung penciptaan karya digital seperti mata kuliah Studio Desain Komunikasi Visual, Desain Karakter, Project Animasi (Motion graphic, 2D dan 3D), Audio-Visual, Ilustrasi, Fotografi, Digital Imaging, Videografi, Game, Komik (Sequential Image), Visual Merchandising hingga Eksperimen Kreatif. Mahasiswa juga bisa belajar dari pengalaman dosen-dosen yang sudah menghasilkan dan berhasil menjual karya NFT. Yuk segera bergabung menjadi keluarga besar INSTIKI, kampus IT terbaik di Bali dan Nusa Tenggara melalui https://instiki.ac.id/apply-now/

NFT Karya Dosen INSTIKI, I Made Marthana Yusa, M.Ds (Sumber: https://opensea.io/collection/angelmarthy)

 

NFT Karya Dosen INSTIKI, I Gede Adi Sudi Anggara, S.Kom., M.Sn (Sumber: https://opensea.io/collection/akitafriendsclub)

 

Penulis: Tim Dosen DKV INSTIKI

Editor: Ni Made Padmawati

PENGUMUMAN LAINNYA